'Sajikan' Ekor Tikus dalam Burger, McDonald's Didenda Rp 36 Juta

Temuco (Cile) -Raksasa perusahaan makanan cepat saji McDonald's harus membayar denda atas kasus penjualan burger yang ternyata ada ekor tikus di dalamnya. Kasus ini terjadi pada 2012, dan pengadilan kota Temuco di Cile akhirnya menyatakan McDonald's bersalah.

Dikutip dari AFP, Minggu (29/6/2014), pengadilan Temuco memerintahkan McDonald's membayar denda senilai 2 juta peso atau sekitar Rp 36 juta atas insiden yang terjadi pada 2012 tersebut. McDonald's juga diwajibkan membayar denda tambahan, tetapi jumlahnya tidak disebutkan.


Denda ini ditetapkan karena McDonald's dinilai lalai dalam menjaga kualitas pelayanan, sebut pengadilan Temuco. Dalam tuntutan dinyatakan bahwa perusahaan mengabaikan pengawasan kualitas.


Atas insiden ini, otoritas kesehatan menutup sementara gerai McDonald's di Temuco. Kota ini berjarak sekitar 700 km di sebelah selatan ibu kota Cile, Santiago.


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!