CT Sebut Ada Kontainer yang Menginap Sudah 2 Tahun di Tanjung Priok

Jakarta -Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung atau CT menyayangkan masih banyak kontainer terparkir lama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bahkan ada yang sampai 2 tahun tak diambil sang pemilik. Keberadaan kontainer yang menginap lama menghambat arus masuk dan keluar barang di Pelabuhan Tanjung Priok

"Jadi bagaimana perlakuan barang yang long stay ini. Ada yang sudah lebih 2 tahun belum diambil yang punya barang. Masalah ini harus bisa segera ditindak dan dilaksanakan," kata CT saat melakukan rapat koordinasi di Kantor Pusat Pelindo II, Jalan Pasoso, Jakarta, Kamis (26/06/2014).


Untuk menangani masalah ini, pemerintah sedang menyiapkan sebuah aturan yang cukup tegas. Tujuannya agar tak ada lagi barang-barang atau kontainer yang menginap lama di Tanjung Priok.


"Agar nanti betul-betul barang yang lewat 30 hari tidak akan kita tolerir lagi untuk tinggal di Priok. Akan ada tindak lanjut baik dari operasional pelabuhan (OP) maupun Bea Cukai (BC). Maksimum 2 minggu ke depan akan ada aturan bagi para pengimpor barang," imbuhnya.


Di tempat yang sama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengakui sampai saat ini masih banyak kontainer yang memginap di Pelabuhan Tanjung Priok. Mayoritas kontainer yang menginap lama di Pelabuhan Priok berisi limbah besi scrab dan produk hortikultura.


"Masalahnya macam-macam, jadi yang long stay itu karena pemenuhan kewajiban pabeaan, dan lartas (arangan perbatasan) belum selesai jadi dia nunggu, jadi si pemberi izin juga harus cepat, kedua dia sudah dapat surat pengeluaran barang (SPB) tapi karena dia tidak punya gudang, ditimbun di sini," kata Agung.


Dijelaskan Agung, Bea Cukai mempunyai aturan bila 60 hari barang tidak diambil akan menjadi barang yang dikuasai negara. "Regulasi ini tetap kita akan kita pakai," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!