Tarif Listrik Rumah Tangga 1.300 Va Naik, ESDM: Karena Bisa Pasang AC

Jakarta -Mulai 1 Juli 2014, tarif listrik untuk golongan rumah tangga 1.300 Va naik, dari Rp 979/kWh menjadi Rp 1.090/kWh-Rp 1.352/kWh. Salah satu pertimbangannya, pelanggan ini sudah bisa pasang pendingin ruangan atau AC.

"Sesuai undang-undang energi dan undang-undang ketenagalistrikan, yang boleh menikmati subsidi listrik itu hanya orang yang tidak mampu, yang tidak mampu itu golongan 450 Va dan 900 Va," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman ditemui di Kantornya, Kuningan, Jumat (27/6/2014).


Jarman mengatakan, pelanggan listrik golongan rumah tangga 1.300 Va dianggap sebagai masyarakat mampu yang tidak pantas mendapatkan subsidi.


"Jadi 1 November nanti tarif listriknya sudah tidak disubsidi lagi. Pelanggan rumah tangga 1.300 Va itu sudah bisa pasang AC, rumah jadi dingin nikmatkan. Masa kenikmatan harus disubsidi negara. Kalau 450-900 Va itu kan masih kebutuhan dasar mulai seperti lampu, setrika, kipas angin, kalau pasang AC pasti anjlok listriknya," ungkap Jarman.


Saat ini, subsidi listrik tahun berjalan di 2014 ditetapkan Rp 94,26 triliun, dengan kenaikan tarif listrik untuk 6 golongan listrik per 1 Juli-1 November 2014, subsidi listrik dapat dikurangi Rp 8,51 triliun menjadi subsidi listrik hanya Rp 85,75 triliun.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!