42 Kontainer Menginap 2 Tahun di Priok, Biayanya Bisa Capai Rp 41 Miliar

Jakarta -Kasus menumpuknya 42 kontainer daging sapi beku impor asal Australia yang dimiliki PT Karunia Segar Utama (KSU) menjadi potensi kerugian tersendiri bagi operator pelabuhan seperti PT Pelindo II (IPC) yang mengelola tempat penimbunan barang di Tanjung Priok. Diperkirakan potensi kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan mengatakan biaya inap 1 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok satu hari bisa mencapai Rp 1,4 juta. Jika dihitung 2 tahun ada 700 hari dikali 42 kontainer maka biaya yang harus dibayar importir mencapai Rp 41 miliar selama 2 tahun.


"Ini potensi kerugian BUMN, capai puluhan miliar, bisa Rp 41 miliar," katanya kepada detikFinance, Jumat (27/6/2014)


Menurutnya secara ketentuan umum untuk barang di pelabuhan yang tak dikuasai jika sudah melebihi 30 hari maka akan kena pinalti biaya tambahan inap kontainer. Sedangkan dalam kasus 42 kontainer daging impor milik PT KSU, status barang ini sudah dikuasai. Menurutnya pihak yang paling bertanggung jawab di kasus ini selain otoritas pelabuhan, juga Kementerian Perdagangan khususnya Ditjen Perdagangan Luar Negeri yang mengeluarkan ketentuan re-ekspor barang.


"Yang impor itu kan PT (perusahaan), sebetulnya negara bisa memanggil lagi, tapi bisa tanya lagi ke Kemendag, kenapa nggak segera dire-ekspor," katanya.


Terkait dengan total nilai daging impor di 42 kontainer tersebut, jika satu kontainer berisi 28 ton daging beku atau setara 28.000 kg dikali 42 kontainer, dikali harga daging impor Rp 80.000/kg, maka hasilnya bisa mencapai Rp 95 miliar nilai daging yang ada di 42 kontainer daging impor tersebut.


Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung atau CT menyayangkan masih banyak kontainer terparkir lama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bahkan ada yang sampai 2 tahun tak diambil sang pemilik. Keberadaan kontainer yang menginap lama menghambat arus masuk dan keluar barang di Pelabuhan Tanjung Priok


"Jadi bagaimana perlakuan barang yang long stay ini. Ada yang sudah lebih 2 tahun belum diambil yang punya barang. Masalah ini harus bisa segera ditindak dan dilaksanakan," kata CT saat melakukan rapat koordinasi di Kantor Pusat Pelindo II, Jalan Pasoso, Jakarta, Kamis (26/06/2014).


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!