Pemerintah Larang Tarif Kereta Ekonomi Naik, Ini Respons KAI

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang rencana kenaikan tarif kereta ekonomi usulan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Apa respons KAI atas putusan Kemenhub itu?

Kepala Humas KAI Sugeng Priyono menerangkan perseroan akan mempelajari keputusan Kemenhub. “Kita akan pelajari dulu keputusannya,” kata Sugeng kepada detikFinance Sabtu (28/6/2014).


Sebelumnya Kemenhub meminta KAI menangguhkan rencana kenaikan tarif kereta api 1 September 2014. Pemerintah masih mengusahakan tidak ada pemotongan public service obligation (PSO) tahun ini.


"Jadi kita melarang KAI naikkan tarif. Kita sudah menyurati KAI supaya tidak melakukan perubahan tarif sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan.


Hanggoro menyebut untuk menaikkan tarif kelas ekonomi, seharusnya KAI telebih dahulu meminta izin dan berkonsultasi dengan regulator.


"Kita tidak boleh terus gegabah mengumumkan kenaikan tarif sebelum ada keputusan yang jelas," tegasnya.


Tarif KA kelas ekonomi selama ini ditetapkan pemerintah supaya lebih rendah dari pada tarif normal, caranya dengan ditanggung pemerintah melalui PSO.Next


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!