Ini Masalah-masalah Hukum yang Masih Hantui Bank Mutiara

Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses penjualan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Namun sejumlah masalah hukum masih membeli eks Bank Century ini.

Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, dalam temu media di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (26/6/2014) malam menjelaskan, setidaknya masih ada 3 hal yang menggantung. Pertama adalah terkait rekening surat berharga pemilik lama di Swiss.


“Kita sedang kejar recovery aset ini. Walaupun kemungkinan menangnya belum tahu, tetapi penjualan tetap berjalan,” katanya.


Kedua, lanjut Kartika, adalah soal Antaboga. “Memang ini penjualan reksa dana di cabang Bank Century dulu. Sekuritasnya Antaboga, pemegang sahamnya sama,” katanya.


Ketiga, tambah Kartika, adalah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharuskan Bank Mutiara membayar Rp 1,5 triliun. Putusan tersebut dikemukakan dalam surat tuntutan untuk Budi Mulya pada 16 Juni lalu.


“Bank Mutiara sekarang adalah milik LPS. Kami bingung, penegak hukum seolah-olah menganggap LPS adalah bagian dari pemilik lama yang melakukan fraud. Kalau ada kerugian negara, LPS yang membayar. Artinya negara yang membayar,” papar Kartika.


LPS, menurut Kartika, sulit mengambil posisi. “Memang ada kejahatan yang dilakukan oleh pemilik lama. Namun tembakannya ke LPS,” ujarnya.


Jika harus membayar Rp 1,5 triliun, Kartika mengakui akan sangat memberatkan Bank Mutiara. “Kalau Bank Mutiara yang sekarang harus membayar ganti rugi sebesar itu akan berat. Baik dari sisi operasional, permodalan, daln lain-lain,” katanya.


Oleh karena itu, demikian Kartika, LPS kini tengah berupaya mendiskusikan hal ini dengan para aparat penegak hukum. “Kami sedang diskusikan, ini konstruksinya seperti apa. Kami terbuka untuk berdiskusi,” sebutnya.


(hds/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!