Kemendag Serahkan Kasus Kontainer 'Menginap' 2 Tahun di Priok ke Bea Cukai

Jakarta -Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menjelaskan keputusan pemusnahan atau direekspor terhadap 42 kontainer berisi daging impor menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Soal pemusnahan dan reekspor itu keputusannya ada di Bea Cukai," kata Bachrul saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (27/06/2014).


Ia menegaskan kebijakan yang diambil Kementerian Perdagangan dalam urusan importasi barang adalah dengan menerbitkan surat persetujuan impor (SPI). Setelah SPI didapat dan barang masuk ke dalam pelabuhan, otoritas yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah Bea Cukai.


"Kalau Kemendag setelah pemberian izin itu, kalau sudah masuk dan sudah diberi C11 itu tanggung jawabnya sudah di Bea Cukai,' imbunya.


Bachrul menjelaskan di dalam aturan Bea Cukai tersebut maksimal lama waktu tinggal kontainer di dalam pelabuhan adalah kurang dari 30 hari. Bila lebih maka barang bisa menjadi milik negara.


"Kalau 30 hari nggak diambil penguasaannya diambil pemerintah. Kalau 60 hari ada langkah penguasaan kalau 90 hari sudah bisa dilelang," cetusnya.


Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung, kemarin mendapati ada kontainer yang sudah menginap 2 tahun di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan jumlah kontainer yang berisi daging impor sebanyak 42 kontainer.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!