Ada Tanda Tangan Gubernur BI dan Menkeu di Uang NKRI, Ini Maknanya

Jakarta -Bank Indonesia (BI) bakal mengeluarkan uang baru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp 100.000 pada 17 Agustus 2014. Uang baru ini sebagai hadiah ulang tahun RI ke-69. Bakal ada tanda tangan dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan di uang itu.

Adanya dua tanda tangan dari dua pejabat negara ini diharapkan bisa menjadi kekompakan antara BI dan pemerintah, dalam memutuskan berbagai kebijakan, maupun menyelesaikan permasalahan.


"Selama ini yang membuat atau mendesain adalah BI dan tanda tangan hanya dari BI. Sekarang bersama dengan Menkeu diharapkan ini sebuah satu kesatuan pemikiran antara BI dan pemerintah ke depannya," kata Analis Mata Uang Farial Anwar saat dihubungi detikFinance, Rabu (13/8/2014).


Farial menjelaskan, dua tanda tangan tersebut diharapkan menjadi simbol kekompakan antara dua institusi pengambil kebijakan di sektor keuangan. Hal ini merujuk pada salah satu kasus yang pernah menimpa Indonesia terkait percetakan uang RI di Australia.


"Masih ingat kasus Wikileaks soal pencetakan uang RI di Australia? Itu kan Presiden SBY seolah melempar tanggung jawab kepada BI sebagai otoritas moneter. Presiden menganggap bahwa itu adalah urusan BI bukan pemerintah. Nah, dengan adanya dua tanda tangan ini mudah-mudahan kalau ada apa-apa di kemudian hari, BI dan pemerintah bisa kompak," jelas dia.


Selain itu, Farial menilai, pembubuhan dua tanda tangan dua institusi berbeda ini tidak banyak dilakukan di negara lain.


"Itu sebagai sinkronisasi antara kebijakan moneter dan fiskal yang diharapkan bisa berjalan beriringan. Di negara lain tidak banyak menerapkan ini. Dalam mata uang mereka hanya ada tanda tangan gubernurnya. Umumnya hanya satu," kata Farial.


Dia menambahkan, masyarakat perlu tahu lebih jelas tujuan diterbitkannya uang baru disertai dengan pembubuhan dua tanda tangan institusi yang berbeda.


"Yang jadi pertanyaan, penerbitan uang baru ini untuk apa tujuannya? Apa kepentingannya? Ada dua tanda tangan ini untuk apa? Kan belum ada penjelasannya. Nanti peran Menkeu apa di sini? Ikut pengendalian, percetakan, penarikan, ini akan ada 2 institusi yang berwenang terhadap mata uang," kata Farial.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!