"Tidak dibutuhkan persetujuan DPR. Contoh, hari ini diperkirakan subsidi BBM akan habis November. Kalau tidak dinaikkan, berarti tak ada dana lagi. Makanya kita harus sesuaikan diri dengan keadaan, itu harus naikkan," jelas JK, sapaan Jusuf Kalla, di kediamannya di daerah Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (25/8/2014).
DPR, tambah JK, tidak punya kewenangan untuk menentukan harga BBM bersubsidi. "Ini menjadi domain pemerintah. Kalau pemerintah biarkan BBM itu melebihi pagu yang ada, pemerintah salah. Kebetulan pemerintah baru berada di situ, jadi pemerintah langsung salah," tuturnya.
Tanpa ada kenaikan harga BBM, lanjut JK, mungkin saja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan jebol. Akibatnya, pemerintah bisa terpaksa menambah utang.
"Kalau tidak (menaikkan harga BBM), di mana ambil uang untuk dua bulan ke depan? Nanti lebih salah lagi pemerintah, utang negara bisa melebihi 3% GDP (Gross Domestic Product), itu sudah melanggar undang-undang," tegas JK.
(hds/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
