Awas Kena Sanksi OJK, Revisi RBB Harus Diserahkan Sebelum Akhir Tahun

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perbankan untuk menyerahkan Rencana Bisnis Bank (RBB) sebelum semester II-2014 berakhir.

Bank wajib menyusun rencana bisnis setiap tahunnya dan disampaikan kepada OJK paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana bisnis dimulai. Rencana bisnis tersebut dapat direvisi paling lambat akhir semester pertama pada tahun berjalan.


Demikian disampaikan Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika saat konferensi pers soal revisi Rencana Bisnis Bank (RBB), di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Jumat (29/8/2014).


Dia menuturkan, OJK mengeluarkan aturan setiap bank melakukan revisi RBB, ketentuan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12 tahun 2010.


RBB merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan usaha Bank jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (3 tahun) dalam meningkatkan kinerja dam strategi usaha.


Ada pun, tujuan dari RBB ada empat sasaran. Pertama, agar rencana bisnis disusun secara matang, realistis dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta menerapkam managemen risiko.


Kedua, sebagai sarana dalam mengendalikan risiko strategis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!