Bisakah Karyawan Bergaji Rp 3,7 Juta Mencicil Dua Rumah?

Jakarta -Pertanyaan dari Pembaca: Assalamu'alaikum, langsung saja, saya Wahyu bekerja di perusahaan swasta, umur 26 tahun masih single, gaji saya rata-rata Rp 3,7 juta.

Saat ini saya baru ambil rumah KPR dengan cicilan Rp 800.000/bulan selama 15 tahun. Nah, saya ingin punya investasi untuk masa depan dan yang ada di pikiran saya adalah beli rumah lagi di Cikarang buat investasi.


Dengan kondisi gaji saya yang pas-pasan apakah mungkin bisa? Apakah tidak akan terlalu membebani saya?s


Sedangkan tahun depan saya berniat untuk menikah. Kalau menurut Anda saya tidak mampu investasi rumah, apakah saya lebih bagus investasi emas atau deposito?


Jawaban:

Wa'alaikumsalam wr.wb.


Dengan penghasilan Anda saat ini sebesar Rp 3,7 juta dan cicilan KPR rumah sebesar Rp 800.000 setiap bulan, maka Anda sudah menggunakan 21,7% gaji untuk pembayaran cicilan utang. Rasio ini masih tergolong ideal dan Anda masih memiliki ruang untuk menambah saldo tabungan serta investasi.


Namun demikian, membaca dari rencana Anda yang akan segera menikah pada tahun depan dan kemungkinan besar Anda masih bekerja dengan kondisi yang sama seperti sekarang, maka sebaiknya Anda tidak terburu-buru membeli properti kedua.


Dalam rentang waktu 1 tahun ke depan, Anda harus menyiapkan dana pernikahan (jika belum dipersiapkan). Selain itu, banyak perubahan keuangan yang akan terjadi ketika nanti Anda sudah menikah dan Anda beserta pasangan harus saling beradaptasi satu sama lain, terutama dalam hal pengelolaan keuangan rumah tangga.


Nah, jika membeli properti tidak memungkinkan dengan kondisi keuangan saat ini, maka Anda masih bisa memanfaatkan produk investasi yang lain dengan 'modal' yang lebih ramah di kantong, seperti deposito, logam mulia, obligasi, saham dan reksa dana.


Jangan lupa, pastikan Anda tahu tujuan Anda dalam berinvestasi untuk apa, kapan dan bagaimana profil risiko Anda. Jangan ragu juga berkonsultasi langsung dengan perencana keuangan independen di ZAP Finance.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!