Pertamina Usul Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Rp 1.000-Rp 1.500 per Kg

Jakarta -Pemerintah telah menyetujui permintaan PT Pertamina (Persero) untuk kembali menaikkan harga elpiji 12 Kg. Namun waktu dan besaran kenaikan belum diputuskan.

"Walau sudah disetujui, tapi pemerintah belum memberikan arahan kapan waktu dan besaran kenaikan elpiji 12 Kg," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir dihubungi, Sabtu (30/8/2014).


Ali mengatakan, Pertamina sudah secara resmi mengirim surat ke pemerintah terkait besaran harga kenaikan elpiji.


"Kami menginginkan kenaikan sebesar Rp 1.000-Rp 1.500 per Kg," ungkapnya.


Ali memastikan, kenaikan elpiji 12 Kg tidak akan berdampak besar bagi masyarakat khususnya termasuk masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).


"Dampaknya tidak besar, karena elpiji 12 Kg ini digunakan kalangan menengah-kaya, sedangkan masyarakat menengah-bawah ada elpiji 3 Kg dan harganya tidak naik," tutupnya.


Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) meminta izin kepada pemerintah untuk kembali menaikkan harga elpiji 12 Kg, tujuannya untuk mengurangi kerugian yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.


Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harga elpiji 12 Kg harus dinaikkan karena bukan merupakan barang subsidi dari pemerintah, sementara hingga sampai saat ini Pertamina masih jual rugi elpiji 12 Kg.


Pertamina sendiri pada awal Januari sudah menaikkan harga elpiji 12 Kg Rp 1.000 per Kg.


(rrd/wij)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!