Dirut AP I Jadi Tersangka Korupsi, Dahlan: Saya Tak Terlalu Percaya

Jakarta -Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo ‎ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tak mempercayainya.

"Saya tidak terlalu percaya bahwa dia melakukan korupsi," kata Dahlan di sela kunjungan kerja di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (29/8/2014) malam.


Berdasarkan laporan ke pihaknya, Dahlan mengatakan bahwa AP I melakukan tender dengan pemenang termurah. Kemudian di waktu yang berbeda AP II juga melakukan tender dengan kendaraan yang sama dan mengambil pemenang termurah pula.


"Nah yang termurah di Angkasa Pura II itu lebih murah dibanding di Angkasa Pura I, tapi dua (tender) itu kan nggak bersamaan. Nah masak begitu, kalau begitu korupsi terus gimana," ujar Dahlan heran.


Namun, Dahlan belum bisa berkomentar lebih jauh sebab dia juga harus mempelajari mengenai apa yang sebenarnya yang terjadi. Dahlan juga belum akan menanyakan hal tersebut ke pihak Kejagung.


"Saya masih harus teliti, belum bisa berkomentar. Tapi masak begitu, kan nggak tahu persis," ucap mantan Dirut PLN ini.


Penetapan Tommy Soetomo sebagai tersangka sangat mengagetkan PT AP I‎ sebab hingga ditetapkan sebagai tersangka, Tommy belum pernah diperiksa sekali pun sebagai saksi oleh aparat Kejagung.


AP I menerangkan kasus yang diangkat oleh aparat Kejagung adalah pengadaan Damkar tahun 2011. Proses pengadaan telah dilakukan dengan mengikuti prosedur tender berdasarkan konsep tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Bahkan dewan direksi tidak bisa intervensi terhadap proses tender.


Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 tersangka yaitu Direktur Utama PT Angkasa Pura I TS dan HL Direktur PT Scientek Computindo. Keduanya disangka telah terlibat dugaan korupsi dengan anggaran Rp 63 miliar. Penyidik juga telah memanggil 5 saksi untuk diperiksa, namun yang datang baru 3 orang.


(dha/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!