SBY Batal Naikkan Gajinya yang 10 Tahun Tak Pernah Naik

Jakarta -Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaikkan gaji pejabat negara mulai Presiden hingga Gubernur sampai Walikota batal, padahal gaji mereka tidak pernah naik dalam 10 tahun terakhir.

"Ada rencana untuk itu (naikkan gaji), tetapi saya harus kembali pada kebijakan dasar. Memang dari dulu sejak 2005 kita niatkan naikkan dulu gaji pegawai negeri sipil, terutama golongan rendah dan pada kenyataanya ada yang naik empat kali lipat, sedangkan untuk pejabat negara yang lain belakangan," kata SBY dalam video Youtube berdurasi 24.48 menit dengan judul 'Tidak Mau Membebani Rakyat, Presiden SBY Pertahankan Harga BBM', Sabtu (30/8/2014).


SBY mengatakan, tidak hanya PNS saja yang gajinya sudah dinaikkan, beberapa lembaga negara seperti DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gajinya sudah naik bahkan tidak menutup kemungkinan suatu saat akan naik kembali.


"Dan benar, tidak hanya gaji presiden, gaji wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota sudah 10 tahun tidak mengalami kenaikkan," ungkapnya.


SBY menambahkan, sebenarnya pemerintah sudah merancang dan mendesain kebijakan dasar terkait kenaikan gaji dengan mempertimbangkan kesetaraan antara satu pejabat dengan pejabat lainnya.


"Namun, secara moral tidak baik kalau itu (kenaikan gaji presiden) dilakukan, karena tahun ini kita melakukan penghematan anggaran, pemotongan anggaran termasuk menaikan tarif listrik, menaikan harga elpiji, lantas saya paksakan untuk menaikan gaji presiden, menteri, gubernur dan lain-lain meskipun 10 tahun tidak naik," jelasnya.


Terkait gaji pemimpin negara yang 10 tahun belum pernah naik, ia menyerahkan kepada Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali mengkaji rencana tersebut.


"Saat ini kami harus mau berkorban, sudah saya putuskan gaji kami tidak kami naikkan, saya persilahkan pemerintahan yang akan datang untuk mengkaji rencana ini. Saya meminta maaf kepada pejabat yang sudah mau berkorban untuk tidak mengalami kenaikkan gaji 10 tahun. Sementara bagi bupati dan waliko yang sementara gajinya belum dinaikkan untuk bisa menggunakan insentif atau honor yang diperbolehkan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.


(rrd/wij)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!