Chatib Basri: Naikkan Harga BBM Tak Perlu Izin DPR

Jakarta -Chatib Basri, Menteri Keuangan, menyatakan masih ada cara untuk mengatasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melebihi kuota penyaluran 46 juta kilo liter (KL) pada 2014. Namun menaikkan harga BBM subsidi justru lebih mudah karena tidak perlu izin DPR.

"Kalau menaikkan harga BBM tidak perlu izin DPR, tidak ada pasal di APBN yang mengharuskan pemerintah untuk minta izin DPR. Tapi kalau over kuota, harus bicara dengan DPR," kata Chatib di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (28/8/2014).


Dalam Undang-undang APBN-Perubahan 2014, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 46 juta KL. Di pasal 14, perubahan subsidi BBM dimungkinkan jika terjadi perubahan di sisi nilai tukar rupiah maupun harga minyak Indonesia (ICP).


"Tidak boleh dari volume, tidak boleh volumenya naik. Tapi kalau volumenya naik, maka itu harus dilihat nanti apa yang bisa dilakukan. Mungkin ada juga dimungkinkan kalau dalam kondisi darurat, bukan tidak dimungkinkan akan naik," papar Chatib.


Chatib juga menuturkan terkait pernyataan Menko Perekonomian Chairul Tanjung yang menyebut bahwa pemerintah siap bertanggung jawab. Menurutnya, konteks pernyataan tersebut bukan berarti Pertamina dibolehkan menyalurkan BBM melebihi kuota.


"Jadi yang disampaikan Pak Chairul, tidak menganjurkan bilang sebaiknya over kuota. Tapi (daerah yang ada) kelangkaan stoknya harus dijamin," katanya.


(hds/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!