Perhatikan Baik-baik Isi Akad KPR, Terutama Bunganya

Jakarta -Nasabah diminta berhati-hati saat akad atau persetujuan kontrak Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perhatikan kontrak dengan seksama, terutama pada bagian pemberlakuan bunga.

Langkah ini untuk menghindari kasus kesalahpahaman akibat nasabah yang tidak mengerti dengan jelas akan kontrak tersebut. Misalnya penerapan bunga KPR yang tetap atau fix rate saat promo.


"Makanya harus dibaca sesuai kontrak dan ketentuannya," kata pengamat perbankan Yanuar Rizky kepada detikFinance, Senin (25/8/2014).


Yanuar menyebutkan banyak nasabah yang kaget pasca masa promosi selesai. Nasabah yang biasanya hanya dikenakan cicilan dengan bunga 8% kemudian naik menjadi 12%.


Bank cenderung tidak akan menginformasikan ke nasabah. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan dari nasabah bila ingin mendapatkan informasi lebih lanjut.


"Ketika tanda tangan itu biasanya dikatakan bunga sebesar sekian persen dalam periode promo. Kemudian nanti bisa berubah sewaktu-waktu. Memang tidak diinformasikan secara langsung," paparnya.


Namun, tambah Yanuar, nasabah tetap diberikan kesempatan untuk melayangkan tuntutan perdata kepada bank bila tidak sesuai kontrak.


"Jadi misalnya di pasal-pasal dikatakan fix rate saja tanpa ada periodenya berapa lama. Nah itu bisa dituntut. Ada hak nasabah di bagian itu," terang Yanuar.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!