Pihak ketiga yang dimaksud ini adalah para trader gas bumi. Bila trader ini menguasai distribusi gas, maka harga pasti lebih mahal. Harusnya sesama BUMN bisa melakukan transaksi langsung tanpa trader.
"Ke depan tidak boleh lagi BUMN membeli gas ke pihak ketiga. Sementara ada BUMN penghasil gas malah menjual ke pihak ketiga," tegas Sudirman.
Mengapa trader bisa mudah dapat jatah gas bumi?
Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng, trader memang pada dasarnya diakui dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang minyak dan gas bumi (migas).
"Trader gas itu oleh undang-undang dikenal," ujar Andy kepada detikFinance, Senin (15/12/2014).
Ia mengatakan, fungsi ideal perusahaan trader adalah menjadi jembatan antara produsen gas ke konsumen gas, sehingga memudahkan pemanfaatan gas bumi lebih cepat. Artinya produsen gas cepat dapat mencari pembeli gas, dan konsumen dimudahkan mendapatkan pasokan gas.Next
(rrd/dnl)
