7 Kapal Asing Pencuri Ikan Siap Ditenggelamkan

Jakarta -Setelah berhasil menenggelamkan 3 kapal asing asal Vietnam di Laut Natuna, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) siap kembali menenggelamkan 7 kapal asing lain.

Ketujuh kapal asing tersebut telah melalui proses peradilan, dan terbukti mencuri ikan di laut Indonesia.


"Di Pontianak ada 6 kapal (5 kapal Thailand dan 1 kapal Vietnam) plus di Batam 1. Sudah inkrah, dan P21 (siap eksekusi)," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Asep Burhanudin, saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (18/12/2014).


Sementara itu, khusus untuk 8 kapal Tiongkok yang terbukti mencuri ikan di Laut Arafura, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum bagi 8 kapal masih dalam tahap pemberkasan.


"Yang di Ambon sedang pemberkasan. Pasal 69 berbunyi, kalau sudah jelas dengan bukti yang cukup bisa tenggelamkan," katanya.


Menurut data KKP, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 001, menangkap 5 kapal perikanan Indonesia (KII) eks Thailand yang diawaki oleh 61 orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand, di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada 19 November 2014.


Kelima kapal tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan (fishing ground), sebagaimana ditentukan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIKPI) dari KKP, dan penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing.


Adapun 5 kapal yang ditangkap yaitu KM. Laut Natuna 99/GT 101 (16 awak kapal), KM. Laut Natuna 30/GT 102 (11 awak kapal), KM. Laut Natuna 25/GT 103 (17 awak kapal), KM. Laut Natuna 24/GT 103 (8 awak kapal), dan KM. Laut Natuna 23/GT 101 (9 awak kapal).


Penangkapan 5 kapal tersebut dilakukan KP. Hiu Macan 001 saat melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Natuna dan sekitarnya, yang mendapati beberapa kapal perikanan sedang melakukan penangkapan ikan.


Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh dugaan awal bahwa kelima kapal tersebut melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di luar daerah penangkapan (fishing ground) yang diizinkan, serta diawaki oleh warga negara asing.


(wij/dnl)