Pemerintah Talangi Korban Lapindo, JK Yakin Bakal Dapat Restu DPR

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tahun depan akan membayar sisa ganti rugi lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar. Dana ini akan masuk di APBN-Perubahan 2015.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yakin dana talangan Lapindo ini akan disetujui oleh DPR. Dalam pembahasan APBN-P, pemerintah memang harus melibatkan DPR.


"Disetujui. MK (Mahkamah Konstitusi) katakan rakyat harus diselesaikan," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/12/2014).


Pihak Lapindo sendiri akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun dana Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.


"Tidak ada cara, masak rakyat dikasih menderita? Toh ada jaminan," kata JK.


Lapindo, lanjut JK, tidak rugi kala semburan lumpur berhenti dan mengembalikan dana talangan ke pemerintah. Masyarakat pun memperoleh dana yang bisa mencapai 5 kali lipat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


"Lapindo tak rugi kalau berhenti kalau dia bayar sekarang, kembali modal itu. Rakyat juga senang dibayar 5 kali lipat atau lebih NJOP-nya. Itu harga tanah 5 kali lipat dari sebelumnya. Pemerintah selesai masalah, Lapindo kembali modalnya. Kalau tak bayar ya pemerintah ambil itu," papar JK.


(hds/ang)