Mulai Tahun Depan, Menteri Susi Cabut Subsidi BBM Kapal Besar

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, akan mencabut kebutuhan BBM subsidi bagi kapal besar di atas 30 Gross Ton (GT).

Aturan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), segera dibuat dan ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.


"Alokasi BBM 2,1 juta (KL), di mana 1,2 juta kiloliter untuk kapal di atas 30 GT, dan 900.000 kiloliter untuk di bawah 30 GT. Permen (peraturan menteri) sedang disiapkan, BBM subsidi hanya untuk kapal di bawah 30 GT," ungkap Sekjen KKP Syarief Widjaja saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (18/12/2014).


Tahun depan, KKP hanya meminta jatah alokasi BBM subsidi bagi nelayan kepada pemerintah sebanyak 900.000 KL. Kuota BBM ini akan dibagikan kepada seluruh kapal di bawah 30 GT yang berjumlah 395.000 unit, dengan sistem kartu khusus nelayan (cash management card). Di tahun depan, secara bertahap kartu ini akan dibagikan kepada 36.000 nelayan.


"Kartu BBM perbankan yaitu cash management card. Di awal bulan keluar kuota BBM subsidi dan dihitung juga hasil tangkapan yang dihasilkan. Jadi kita bisa kontrol," imbuhnya.


Tahun depan, KKP juga mulai secara bertahap mengubah bahan bakar solar subsidi menjadi gas. Oleh karena itu pihak KKP meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengubah aturan penggunaan elpiji 3 kg, dari tidak hanya sektor rumah tangga tetapi juga nelayan.


"Ketiga ada perpindahan solar ke elpiji. Converter sedang disiapkan Bu Menteri, sehingga bisa dipakai nanti elpiji 3 kg. Jadi bisa direvisi Permen ESDM elpiji 3 kg tidak hanya rumah tangga tetapi juga termasuk untuk nelayan," jelasnya.


(wij/dnl)