Menteri Susi Ungkap Alasan Larangan Bongkar Muat Ikan di Tengah Laut

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan penjelasan soal alasannya mengeluarkan aturan larangan bongkar muat ikan di tangah laut (transhipment). Aturan tersebut dituangkan di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 57/2014.

"Awalnya ada Permen (peraturan menteri) yang memperbolehkan jadi tidak sesuai Undang-undang. Transhipment itu kita kaji ternyata banyak mudaratnya (buruk) daripada manfaatnya," tegas Susi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (18/12/2014).


Selain itu, transhipment juga memperbesar peluang penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di tengah laut. Dari 1,2 juta ton solar subsidi yang dialokasikan untuk kapal di atas 3 Gross Ton (GT), sebagian besarnya diselundupkan di tengah laut.


"Lalu mudah penyelewengan. Ada yang namanya nelayan solar yaitu nelayan yang bukan mencari ikan tetapi membawa solar. Maksimum (per kapal) 25 kiloliter dijual tengah laut dari selisih dia tidak mencari ikan tetapi dapat Rp 75 juta," paparnya.


Susi menegaskan dengan dikeluarkan aturan pelarangan transhipment banyak pelaku usaha yang senang. Hal itu karena pelaku usaha perikanan terutama unit Pengolahan Ikan (UPI) tak khawatir lagi tidak mendapatkan pasokan ikan yang berkelanjutan. Hal ini karena ikan ditambatkan ke darat.


"Banyak pemilik kapal sangat senang dengan pelarangan transhipment karena tidak ada lagi pencolongan jualan di tengah laut. Kalau transhipment diperbolehkan banyak pelabuhan tidak hidup. Gubernur Maluku mengeluh 13 pelabuhan di Ambon mati karena adanya transhipment," jelas Susi.


(wij/hen)