Penunggak Pajak RI Dicekal, JK: Masih Mending, di AS Langsung Dipenjara

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak. Bagi penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp 100 juta, maka akan dicekal dan namanya diumumkan kepada publik. Bahkan jika tidak kunjung membayar, pemerintah akan melakukan tindakan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling).

"Kan sesuai UU. Kalau tak bayar pajak bisa dicekal, bisa ditahan malah," tegas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/12/2014).


Menurut JK, di Indonesia masih lebih toleran dibandingkan banyak negara. "Masih mending kita. Kalau di Amerika itu langsung masuk penjara," ujarnya.


JK menyebut bahwa UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah lama disahkan, tetapi penegakan hukumnya dirasa kurang 'bergigi'. "Ini UU, sudah lama. Sudah ada yang dicekal tapi masih kurang," tuturnya.


Selain penegakan hukum, lanjut JK, upaya ini juga bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Apalagi Jokowi ingin penerimaan pajak tahun depan naik sampai Rp 600 triliun.


"Karena kita butuh dana yang besar, ya semua harus disiplin. Jangan pejabat pemerintah saja ditahan, bupati ditahan, gubernur ditahan, pengusaha juga harus disiplin. Kalau hanya pusat dan pejabat disiplin, ya negara ini tak bisa jalan." terangnya.


(hds/ang)