JK: Nunggak Pajak Rp 100 Juta Akan Diumumkan Namanya dan Dicekal!

Jakarta -Pemerintah gerah dengan banyaknya penunggak pajak di Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memerintahkan nama-nama penunggak pajak diumumkan, dan dicekal keluar negeri.

JK menyindir swasta yang tidak melakukan kewajibannya membayar pajak. "Swasta juga harus tahu diri, saya sebagai mantan pengusaha juga harus tahu diri," ujar JK dalam sambutannya di Musrenbangnas di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).


"Nanti siapa yang tidak bayar pajak, menunggak Rp 100 juta akan diumumkan dan tidak boleh keluar negeri. Kita tidak mau ada pengusaha tidak bayar pajak, tapi liburannya selalu ke luar negeri. berarti uang yang dipakai itu uang negara," tambahnya dengan nada tinggi.


Tidak hanya itu, JK akan menerapkan pencatatan ekspor dengan Letter of Credit (LC), sehingga data-data ekspor dapat terdata dan diketahui jumlah ekspornya.


"Jangan sampai ekspor habis hutan, tetapi devisanya di Singapura dan Hong Kong. Kita akan keras itu. Mendag sudah menyiapkan SK-nya. Tiap hari saya kontrol, mana itu SK. Jadi tidak ada lagi yang bisa main-main, ekspor tanpa diketahui oleh pemerintah oleh Anda semua para gubernur, bupati musti tahu berapa jumlahnya," tegas JK di hadapan para menteri, gubernur, dan bupati se-Indonesia.


"Selama ini barang masuk ke luar, devisanya tidak masuk. karena tidak dicatat tidak dilaporkan. itu penting agar negeri ini teratur. bukan menyulitkan. Kalau tidak mau, sudah tidak usah ekspor," kata JK.


JK mencontohkan, 20 tahun yang lalu, Indonesia adalah salah satu pengekspor kayu terbesar di dunia. Sayangnya, jumlah devisa yang masuk ke dalam negara tidak pernah ketahuan dan tercatat.


"Kita tidak mau lagi seperti itu. jangan daerah habis di Kalimantan hutannya, tapi uangnya habis ke mana-mana. Itu dipahami, kita mulai budaya disiplin bukan hanya pribadi tetapi perusahaan," ujarnya.


(fiq/dnl)