2 Kapal Besar Pencuri Ikan Dimiliki Perusahaan yang Sama

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bekerja sama dengan TNI AL telah menangkap 2 kapal besar jenis pengangkut di wilayah Timur Indonesia yaitu kapal MV HAI FA dan DAFENG MARINER. Kedua kapal ini ternyata dimiliki oleh perusahaan yang sama, yaitu PT Dwikarya.

"Kapalnya yang punya izin ada 85 dari Dwikarya ini. Kapal angkutnya satu HAI FA, satu lagi di Merauke namanya DAFENG MARINER tetapi sudah tidak ada udangnya karena sudah dibongkar ke cold storage," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, kantor Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (13/01/2015) malam.


Kedua kapal ini yang panjangnya kurang lebih 99 meter, memiliki spesifikasi dan kapasitas angkut muat yang sama. Kapal HAI FA dan DAFENG MARINER berbendera Panama, pembuatan kedua kapal ini juga dilakukan di Jepang.


Menteri Susi sempat menyebut nama perusahaan pemilik kapal yaitu PT Dwikarya. Berdasarkan penelusuran data perizinan kapal dari Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) di situs resmi KKP, ada nama PT Dwikarya Reksa Abadi.


Perusahaan ini memiliki 7 kapal penangkapan ikan eks asing yaitu Tiongkok masing-masing bernama Dwikarya 38, Dwikarya 39, Dwikarya 50, Dwikarya 59, Dwikarya 60, Dwikarya 61, dan Dwikarya 62.


Sedangkan pelabuhan pangkalan kapal Dwikarya 38, 39, dan 50 berada di Pelabuhan Pangkalan Wanam. Untuk Dwikarya 59, 60, 61 dan 62 di Avona, Papua.


Di dalam data tersebut tidak ditemukan kapal HAI FA dan DAFENG MARINER karena kedua jenis kapal ini berjenis kapal pengangkut bukan kapal penangkapan ikan. "Dia tidak menangkap tetapi kapal pengangkut," kata Susi.


Dengan hasil tangkapan ini, Susi berjanji akan menelusuri dan menangkap siapa pemilik kedua kapal ini. "Kita akan periksa semua," tegas Susi.


(wij/hds)