BNI Kerjasama Transaksi Repo dengan 3 Bank Asing

Jakarta -PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menandatangani perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA) dengan tiga bank asing yang beroperasi di Indonesia.

Bank pela merah itu menjadi bank pertama yang memiliki perjanjian Mini MRA dengan bank asing. Perjanjian Mini MRA menjadi dasar hukum untuk melakukan transaksi Repurchase Agreement (Repo) dan Reverse Repurchase Agreement (Reverse Repo) dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar uang rupiah.


Penandatanganan Mini MRA ini masing-masing dilakukan secara terpisah yaitu Bank of Tokyo Mitsubishi-UFJ pada 15 Desember 2014, JP Morgan Chase Bank pada 18 Desember 2014, dan dengan HSBC pada 9 Januari 2015.


Dengan telah ditandatanganinya perjanjian Mini MRA ini, ke-3 bank asing tersebut siap melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo dengan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.


Sejak diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 18 Desember 2013, perjanjian Mini MRA baru ditandatangani oleh bank BUMN, bank swasta nasional, bank campuran dan bank pembangunan daerah.


Selama ini, bank asing yang beroperasi di Indonesia belum ikut berpartisipasi dalam transaksi Repo dan masih mengandalkan transaksi pasar uang antar bank (PUAB) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas rupiahnya.


Kondisi likuiditas rupiah ketat bukan gara-gara kelangkaan di pasar, tapi lebih kepada tidak meratanya distribusi rupiah antar bank. Akhirnya terjadi persaingan yang sengit dalam menggalang dana pihak ketiga (DPK).Next


(ang/dnl)