Ini 11 Poin Hasil Rapat 4,5 Jam Menteri ESDM dengan DPR

Jakarta -Menteri ESDM Sudirman Said beserta jajarannya, dan perwakilan SKK Migas, BPH Migas, serta Pertamina, melakukan rapat sekitar 4,5 jam dengan Komisi VII DPR malam ini. Ada 11 poin hasil rapat.

Jalannya rapat cukup alot, dengan sejumlah perdebatan. Beberapa Anggota Komisi VII DPR menyoroti masalah perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia, dan juga pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur.


Rapat dimulai pukul 19.30 WIB hingga tepat pukul 12.00 WIB. Berikut kesimpulan hasil rapat yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015) dini hari. Kesimpulan ini dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII, Satya W Yudha.



  1. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia tetap berpegang pada kepentingan nasional dengan tetap melibatkan pemerintah daerah Papua

  2. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meminta dengan tegas agar PT Freeport Indonesia segera membangun smelter sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 200 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan memprioritaskan di Papua

  3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meninjau kembali MoU yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba dan PT Freeport Indonesia pada tanggal 25 Januari 2015, agar sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

  4. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera menyelesaikan renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) mengingat batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tanggal 12 Januari 2015 telah terlampaui, dan dilaporkan ke Komisi VII DPR RI

  5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang menjadi kendala dalam penyelesaian program FTP (Fast Track Program/percepatan pembangkit listrik) tahap I dan FPT tahap II 10.000 MW, serta menyampaikan grand desain dan roadmap rencana pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW hingga 2019, untuk dilaporkan secara berkala kepada Komisi VII DPR RI setiap 6 bulan, sejak kesimpulan rapat kerja pada hari ini

  6. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi wilayah kerja migas yang akan habis masa kontraknya, dengan memberikan prioritas kepada perusahaan nasional (BUMN dan BUMD dan swasta nasional).

  7. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan program peningkatan cadangan BBM jangka pendek dari 21 hari menjadi 30 hari, dan jangka waktu 5 tahun menjadi 60 hari

  8. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan grand desain dan roadmap rencana peremajaan dan pembangunan kilang baru.

  9. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan grand desain, roadmap, dan rencana strategis konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas, penyaluran dan pemenuhan gas domestik pada sektor pembangkit listrik, industri, komersial, rumah tangga dan transportasi.

  10. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membuat kajian tentang status kelembagaan institusi permanen pengganti SKK Migas yang saat ini masih bersifat sementara, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

  11. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan anggota Komisi VII DPR secara detail dan komprehensif paling lambat hari Senin tanggal 2 Februari 2015.‎


(dnl/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com