Ini Hubungan 2 Kapal Besar Pencuri Ikan yang Ditahan Menteri Susi

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah menahan 2 kapal besar pengangkut ikan berbendera Panama. Kedua kapal yang dimaksud adalah MV HAI FA berkapasitas 4.306 Gross Ton (GT) dan DANFENG MARINER berkapasitas 3.900 GT.

Dalam beberapa kesempatan, Susi kerap menyebut PT Dwikarya sebagai perusahaan di balik keberadaan 2 kapal ini. Di dalam data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT Dwikarya yang dimaksud adalah PT Dwikarya Reksa Abadi.


"Dwikarya adalah mitranya pemilik MV HAI FA untuk menangkap ikan," ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Sere Alina Tampubolon saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Rabu (14/01/2015).


Pemilik kapal MV HAI FA diketauhi bernama PT Anthartica Segara Lines. Antara PT Anthartica Segara Lines dan PT Dwikarya Reksa Abadi diketahui bermitra untuk mendapatkan ikan dari laut Indonesia. Kapal MV HAI FA hanya diperuntukkan sebagai kapal pengangkut, sedangkan ikan hasil tangkapan berasal dari kapal tangkap ikan milik PT Dwikarya Reksa Abadi.


Sementara kepemilikan kapal DANFENG MARINER, menurut penuturan Susi, adalah PT Dwikarya Reksa Abadi. Alina menjelaskan secara detil jumlah kapal yang dimiliki PT Dwikarya Reksa Abadi cukup banyak. Basis tempat operasional PT Dwikarya Reksa Abadi berada di Wanam, Papua.


"Dia (PT Dwikarya Reksa Abadi) punya 67 kapal termasuk kapal angkut dan tangkap. Yang punya kapal besar itu PT Anthartica Segara Lines yang agen tadi (MV HAI FA), mereka bermitra," paparnya.


Di tempat yang sama, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Yusuf mengungkapkan dari 67 kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi, 20 kapal sudah dicabut izinnya. Gellwyn beralasan pencabutan izin operaional ke 20 kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi karena perusahaan tidak taat aturan.


"Karena perusahaan dirasa tidak comply, maka kita berikan sanksi," imbuhnya.


Dalam waktu dekat, pemerintah akan mencabut izin 47 kapal sisa milik PT Dwikarya Reksa Abadi. Pencabutan izin dilakukan karena pemerintah melarang penggunaan alat tangkap jaring pukat. Sementara mayoritas alat tangkap yang digunakan kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi adalah jaring pukat.


"Peraturan menteri akan dikeluarkan melarang semua jenis pukat udang dan pukat ikan yang beroperasi. Dulu zaman Soeharto ada Keppres No 39/1980 dilarang pukat udang atau trawl untuk beroperasi kecuali di Indonesia Timur, ini berlanjut terus," jelasnya.


(wij/hds)