Menteri ESDM Sudirman Said mengajak seluruh pengusaha yang bergerak di bidang kelistrikan, untuk ikut uji coba izin pelayanan satu pintu ini. Jadi perizinan kelistrikan dilaksanakan di satu tempat saja.
"Kami menempatkan satu eselon I di sini, mereka bisa meminimalkan apa-apa yang bisa dikembalikan ke kantor ESDM. Kemudian tadi sudah dikatakan oleh Kepala BKPM, mengimbau atau meminta kepada pengusaha yang mengajukan izin listrik. Silakan mencoba memulai secepat mungkin," kata dia saat konferensi pers PTSP di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Sudirman mengatakan, uji coba PTSP ini dilakukan untuk mengetahui seberapa efektif terobosan yang dikembangkan pemerintah.
"Sistem ini kalau nggak dicoba, tidak akan ada feedback. Jadi kami menunggu untuk melakukan uji coba.
Dalam 1 minggu ke depan, kita akan coba tampung investor yang berminat, kita prinsipnya akan percepatan dan pendampingan," terangnya.
Dia menjelaskan, pembentukan PTSP juga sebagai salah satu cara mendorong investasi kelistrikan di Indonesia seperti pembangunan kelistrikan 35.000 Mega Watt (MW).
"Dua hari yang lalu kami mengeluarkan dua Permen (peraturan menteri) mengenai RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ), dan satu lagi bagaimana mempercepat pembangunan kelistrikan 35 ribu MW. Dan salah satu poinnya kita berharap, bahwa PTSP ini berfungsi dengan baik dari pusat. Dan itu akan diteruskan dengan provinsi dan wilayah. Itu akan menjadi proses debottlenecking (hambatan) antara program-program pembangunan kelistrikan," kata Sudirman.
Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pembangunan pembangkit listrik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) seringkali mengeluhkan, perizinan pembangunan pembangkit listrik di Indonesia bisa sampai 6 tahun lamanya.
(drk/dnl)
