Penjelasan Menkeu Bambang Soal Harga Premium dan Solar yang Naik-Turun

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga harus menjadi kewenangan utama di cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. MK berpendapat bahwa penentuan atau penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah.

Apakah kebijakan pemerintah sekarang bertentangan dengan putusan MK? Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan tidak ada pertentangan antara putusan MK dengan pecabutan subsidi premium dan penerapan subsidi tetap untuk solar.


"Harga kan ditentukan oleh pemerintah, setiap bulan dan itu tidak mengikuti pasar beneran. Kalau mengikuti pasar itu tiap hari ganti," ungkapnya saat berkunjung ke kantor detikcom, Jumat (9/1/2015).


Penentuan harga oleh pemerintah berdasarkan beberapa indikator. Pertama, rata-rata MOPS dan nilai tukar rupiah dari setiap tanggal 25 di bulan sebelumnya dan 24 hari setelahnya.


"Misalnya penentuan harga kemarin, kita menghitung berdasarkan rata-rata MOPS 25 November sampai 24 Desember dan rata-rata kursnya. Untuk ketahuan oh itulah harga BBM-nya," jelas Bambang


Kemudian adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan rentang 5-7,5%. Serta penambahan biaya distribusi.


"Ada biaya dsitribusi kenapa? Karena kalau harga di Jakarta oke buat Pertamina, begitu di Papua sulit, karena biaya angkut mahal," imbuhnya


Pola penetapan untuk premium sama halnya dengan solar. Akan tetapi solar diberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter.


(mkl/ang)