Sudirman Said Kumpulkan Bos BUMN di Ciracas, 8 Hambatan Listrik Diselesaikan

Jakarta -Proyek pembangkit listrik di Indonesia banyak sekali hambatannya. Mulai dari lahan, perizinan, dan banyak lagi. Melihat kondisi tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said mengumpulkan para pejabat ESDM dan BUMN. Hasilnya 8 hambatan di sektor listrik dapat diselesaikan.

"Ada 40 lebih pucuk pimpinan terkait ketenagalistrikan kita kumpulkan di satu tempat selama dua hari, di Pusdiklat EBTKE di Ciracas," ujar Menteri BUMN Sudirman Said, pada acara Forum Pimpinan Ketenagalistrikan, di Kantor Pusdiklat EBTKE, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2015).


Pejabat yang hadir di antaranya, Dirjen Listrik Jarman, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Direktur PLN seperti Murtaqi Syamsuddin dan Nasri Sebayang, Direktur Utama Pertamina Geothermal, Direktur Gas Pertamina, Direktur Bukit Asam, PGN, SKK Migas, dan banyak lagi.


"Membangun infrastruktur listrik perlu kolaborasi lintas sektor, karena listrik juga memerlukan gas sehingga perlu peran SKK Migas, panas bumi perlu peran Pertamina dan Geodipa, perlu batu bara ada PTBA (PT Bukit Asam Tbk) dan lainnya," ucap Sudirman.


Ia mengatakan, apalagi pemerintah saat ini telah berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik sebanyak 35.000 MW dalam kurun waktu 2014-2019, dan ditambah 7.000 MW yang sedang berjalan.


"Itu sebabnya, 35.000 MW yang penyediaannya dari PLN dan IPP atau swasta membutuhkan koordinasi dan masalah yang dihadapi perlu diselesaikan dengan cepat," katanya.


Dari berbagai macam masalah di sektor kelistrikan, kata Sudirman, forum tersebut telah menemukan 8 masalah yang sudah ada solusinya. Berikut rinciannya:



  1. Masalah penyediaan lahan, solusinya dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan

  2. Negosiasi harga, seringkali sangat alot dan lama, solusinya telah diterbitkan Permen ESDM terkait penetapan harga patokan tertinggi untuk IPP dan excess power

  3. Proses penunjukan dan pemilihan IPP yang sebelumnya panjang dan melalui lelang, solusinya telah terbit Permen ESDM di mana PLN dapat melakukan penunjukkan langsung dan pemilihan langsung baik untuk proyek listrik energi baru terbarukan, PLTU dari mulut tambang, batu bara, gas marginan, ekspansi pembangkit listrik, dan excess power.

  4. Pengurusan Izin sudah dibuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM

  5. Kinerja Developer dan Kontraktor, sering kali tidak menyelesaikan proyeknya, solusinya dilakukan due dilligence (uji tuntas) dan segera diterbitkan Permen ESDM yang mengatur masalah tersebut.

  6. Kapasitas Manajemen Proyek, solusinya membentuk PMO (Project Management Office) dan menunjuk Independent Procurement Agent

  7. Koordinasi Lintas sektor, solusinya membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian, akan segera terbit Peraturan Presidennya.

  8. Permasalahan Hukum, segera diterbitkan Peraturan Presiden namun ketentuannya bersifat khusus.


(rrd/dnl)