Awas, Pakai Barang Palsu Bisa Masuk Penjara

Jakarta -Barang-barang palsu alias KW‎ atawa bajakan sudah marak dipakai masyarakat Indonesia, dengan berbagai alasan tentunya. Namun, hati-hati lho, bisa-bisa Anda masuk penjara gara-gara pakai barang palsu.

"‎Misalnya, saya pengusaha bus, kemudian saya membeli oli palsu, bisa dikenakan Pasal 480 KUHP atau UU Perlindungan Konsumen, saya kira bisa itu," kata Kepala Bidang Reserse Kriminal Ekonomi Tipideksus Bareskrim Polri, AKBP Rusharyanto,dalam acara pemaparan studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).


Namun, kata dia, akan sedikit sulit penerapannya bila niatan membeli barang palsu hanya diperuntukkan secara pribadi. Apalagi pemalsuan barang juga merupakan delik aduan.


Terlepas dari itu, bila penggunaan barang palsu merembet ‎ke skala masif, misal untuk perusahaan bus yang menyangkut pelayanan kepada konsumen, itu bisa kena ancaman hukum.


Menurutnya, Pasal 480 KUHP mengenai Tindak Penadahan mengancam pengguna barang palsu dengan penjara maksimal empat tahun.


"‎UU Perlindungan Konsumen ancamannya adalah lima tahun, denda Rp 5 miliar‎," imbuh Rusharyanto.


Ada pula UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang bisa menjerat produsen, bukan konsumen, barang palsu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar.Next


(dnu/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com