Tak Semua Penumpang Pesawat Bayar Airport Tax, Siapa Mereka?

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pembayaran Passenger Service Charge (PSC) alias airport tax disatukan dengan tiket mulai Maret 2015. Namun ada beberapa kategori penumpang yang tidak perlu membayar airport tax.

Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Kemenhub Musdalifa Muslimin menyebut, penumpang yang transit dan penumpang yang transfer dengan 1 tiket penerbangan tidak dipungut airport tax.


Tidak hanya penumpang transit, personel operasi dan penunjang operasi penerbangan dalam posisi tugas (on duty crew) yang tercantum di general declaration juga dibebaskan dari PSC.


"Tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus serta bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri tidak dipungut PSC," papar Musdalifa di kantor pusat Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).


Pada regulasi yang baru tersebut, penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di tiket serta penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan tidak dikenakan airport tax.


Aturan tersebut juga menyebutkan siapa-siapa saja yang boleh dikenakan airport tax. Penumpang pesawat yang melakukan penerbangan untuk 1 kali perjalanan dengan menggunakan 1 tiket sesuai dengan bandara tujuan dibebankan airport tax.


"Begitu juga personel operasi pesawat udara dan penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas," jelasnya.


Pada kesempatan tersebut, Musdalifa mengatakan pemerintah akan memberlakukan penggabungan pembayaran tiket dan airport tax (PSC on Ticket) pada awal Maret 2015. Pemberlakuan ini diterapkan untuk penerbangan dalam dan luar negeri.


"Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2015," ujarnya.


(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com