24 Kontainer Isi Ikan Segar di Kapal Pulau Nunukan akan Diekspor ke China

Jakarta -PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) memprotes penahanan kapal miliknya yaitu KM Pulau Nunukan yang mengangkut 24 kontainer isi ikan segar. Ke-24 kontainer itu milik PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

Total muatan ikan yang diangkut 24 kontainer berpendingin itu sejumlah 551 ton atau 551.713,2 kg ikan berbagai jenis yang terdiri dari ikan campur 461.432 kg, ikan campur 1.221 kg, cumi-cumi 62.670,6 kg, sontong 23.599 kg serta udang benana 2.790,6 kg. Nilai semua muatan ikan mencapai Rp 147 juta.


"Menurut kami dokumen cukup komplit, ada Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 20 Maret 2015," terang Direktur SPIL Soetemo saat ditemui di kantor pusat Indonesia National Shipowner Association (INSA), Jalan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (26/03/2015).


Kemudian dari Benjina, kapal KM Pulau Nunukan akan mengangkut ke 24 kontainer berisi ikan itu ke Surabaya, Jawa Timur. Selain ke 24 kontainer isi ikan, secara total kapal mengangkut 400 kontainer mengangkut berbagai jenis barang mulai dari besi tua hingga kayu.


Menurut Soetemo khusus bagi 24 kontainer isi ikan setelah disandarkan di Surabaya akan kembali diangkut ke kapal lain yang akan menuju ke China.


"Tujuannya ke Surabaya tetapi nanti mau diurus untuk diekspor, sepertinya ke China. Transhipment dengan kapal internasional," paparnya.


Soetemo mengaku tidak tahu menahu apakah ikan yang diangkutnya illegal atau tidak. Masalah utamanya adalah ke 24 kontainer tersebut sudah memiliki SKMI yang dikeluarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 20 Maret 2015.Next


(wij/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com