Ini Blok-Blok Migas yang Ingin Diselamatkan Menteri ESDM dari Mafia

Jakarta -Menteri ESDM Sudirman Said ingin mencegah para pemburu rente alias mafia masuk menguasai saham di blok-blok migas, terutama melalui tameng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Ada 29 wilayah kerja yang habis kontraknya sampai 2022. Itu satu-satu blok akan diputuskan apakah diperpanjang atau tidak kontraknya, atau diberikan ke BUMN," ujar Sudirman ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selantan, Rabu (25/3/2015).


Ketika kontrak migas ini berakhir kontraknya dan ingin dikelola kembali, ada tuntutan dari daerah melalui BUMD-nya, untuk ikut mengelola blok migas yang berada di wilayahnya. Pemerintah akan memberikan hak participant interest sebesar 10% untuk wilayah kerja onshore hingga jarak 0-4 mil dari wilayah daerah tersebut. Sedangkan bila lokasi wilayah kerja berada 4-12 mil dari laut akan diputuskan pemerintah pusat.


"Semangat yang dihindari itu adalah yang cuman penumpang atau pemburu rente. Kita tak ingin itu masuk," tegasnya.


Ini beberapa blok migas yang akan segera habis masa kontraknya:



  1. Offshore Mahakam dioperatori Total E&P Indonesie, dan akan habis kontraknya pada Desember 2017

  2. ONWJ dioperatori PHE-ONWJ, dan akan habis kontraknya pada Januari 2017

  3. Attaka dioperatori Inpex-Corporation, dan akan habis kontraknya pada Maret 2017

  4. Lematang dioperatori Medco E&P (Lematang), dan akan habis kontraknya pada April 2017

  5. Tuban dioperatori JOB Pertamina-Petrochina East Java, dan akan habis kontraknya pada Februari 2018

  6. Ogan Komering dan akan habis kontraknya pada JOB Pertamina-Talisman, dan akan habis kontraknya pada Februari 2018

  7. North Sumatera 'B' Blok dioperatori Exxonmobil Oil Indonesia.INC, dan akan habis kontraknya pada Oktober 2018

  8. Sanga-sangga Block dioperatori Vico Indonesia Company, dan akan habis kontraknya pada Agustus 2018

  9. Southeast Sumatra dioperatori CNOOC Ses Ltd, dan akan habis kontraknya pada September 2018

  10. Tengah Block dioperatori JOB Total Tengah Indonesia Petroleum, dan akan habis kontraknya pada Oktober 2018

  11. NSO-NSO Ext dioperatori Mobil Exploration Indonesia, dan akan habis kontraknya pada Oktober 2018

  12. East Kalimantan dioperatori Chevton Indonesia Ltd, dan akan habis kontraknya pada Oktober 2018

  13. Bula dioperatori Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, dan akan habis kontraknya pada Oktober 2019

  14. Seram-Non Bula Block dioperatori Citc Seram Energy Ltd, dan akan habis kontraknya pada Oktober 2019

  15. Pendopo & Raja Block dioperatori Job Pertamina-Golden Spike Energy Ind, dan akan habis kontraknya pada Juli 2019

  16. Jambi-Merang Block dioperatori Pertamina-Talisman Jambi Merang, dan akan habis kontraknya pada Februari 2019

  17. South Jambi B Blok dioperatori Conocophillips, dan akan habis kontraknya pada Januari 2020

  18. Makasar Strait-Offshore A dioperatori Chevron Makasar, Ltd, dan akan habis kontraknya pada Januari 2020

  19. Malacca Strait dioperatori EMP Malacca Strait S.A, dan akan habis kontraknya pada Agustus 2020

  20. Brantas dioperatori Lapindo Brantas INC, dan akan habis kontraknya pada April 2020

  21. Salawati Block dioperatori JOB Pertamina-Petrochina Salawati, dan akan habis kontraknya pada April 2020

  22. Kepala Burung Blok A dioperatori Petrochina International (Bermuda), dan akan habis kontraknya pada Oktober 2020

  23. Rokan dioperatori Chevron Pacific Indonesia, INC, dan akan habis kontraknya pada Agustus 2021

  24. Bentu Segat dioperatori Kalila (Bentu) Ltd, dan akan habis kontraknya pada Mei 2021

  25. Selat panjang dioperatori Petroselat, Ltd ,dan akan habis kontraknya pada September 2021


Agar BUMD terbebas dari para pemburu rente, pemerintah segera mengeluarkan aturan, salah satunya 10% PI tersebut berlaku bagi BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan peraturan daerah atau APBD.

"Tata cara pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor, apabila tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup, dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan atas persetujuan oleh Menteri ESDM atas dasar pertimbangan SKK Migas," jelasnya.


(rrd/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com