Kapal 'Jumbo' Maling Ikan Hanya Dituntut Rp 200 Juta, Ini Pernyataan Keras Susi

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menanggapi tuntutan Jaksa terhadap kapal MV Hai Fa oleh Pengadilan Perikanan Ambon, yang hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara bagi nakhodanya.

"Apa yang terjadi menyinggung nurani kita, menyinggung rasa keadilan kita. Saya merasa ini tidak fair (adil) dengan achievement (pencapaian) dan effort (usaha) yang kita bangun dan kita kerjakan, untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia," tegas Susi saat ditemui di Gedung BPPT, Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (25/03/2015).


Pada kesempatan itu juga, Susi merasa keberatan atas komentar tentang dirinya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku keberatan atas sikap Susi yang berang atas tuntutan pihak Kejaksaan pada kasus Hai Fa.


"Saya tidak mengerti bahwa hakim dan jaksa di Ambon bicara kalau saya harus menghormati hukum. Saya menghormati hukum kedaulatan, dan wajib kita pelajari bersama," tambahnya.


Tuntutan Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara bagi nakhoda kapal MV Hai Fa, menurut Susi cukup melukai hati nurani bangsa Indonesia.


"Semestinya saya ikut prihatin bahwa dalam hal ini ada pihak yang tidak melihat hal tentang Hai Fa dari sisi kita sebagai bangsa yang berdaulat, sebagai bangsa yang mencanangkan untuk menjadi poros martim dunia," kata Susi.


Bahkan Susi sempat melontarkan ungkapan reaksi kerasnya atas hasil putusan kapal MV Hai Fa.


"Kita kumpulkan duit Rp 200 juta biar kita dapat Hai Fa ya. Jadi koin untuk kedaulatan ya," kata Susi dengan nada keras.


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com