Kartu ATM Sudah Harus Pakai Chip, Ini Alasannya

Jakarta -Bank Indonesia (BI) sudah mewajibkan per akhir 2015, semua kartu ATM/debet di Indonesia harus menggunakan perangkat chip. Ini berlaku untuk kartu ATM/debet seluruh bank, baik BUMN, swasta, BPD, sampai bank asing.

Penggunaan chip berawal dari semakin bertambahnya pengguna jasa perbankan dan cepatnya perputaran uang di masyarakat. Di sisi lain, perkembangan teknologi juga melahirkan perilaku negatif seperti pencurian atau pembobolan kartu. Oleh karena itu, konsumen perlu mendapat perlindungan.


Steve Martha, Ketua Komite II Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), menuturkan belakangan sering timbul penipuan atau lebih dikenal sebagai fraud dalam industri perbankan. Khususnya pada kartu ATM.


Kasus yang cukup marak terjadi adalah pemalsuan kartu ATM. Ada nasabah yang harus menelan kerugian jutaan sampai miliaran rupiah.


"Alasan kenapa menggunakan chip tujuannya agar kartu kita tidak bisa dipalsukan," ungkapnya kepada detikFinance, Rabu (25/3/2015).


Teknologi dengan pita magnetik yang terpasang pada kartu sekarang memang belum mencapai bisa dikatakan sangat aman. Di tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, teknologi ini bisa dipalsukan.


"Teknologi yang ada sekarang adalah chip. Sampai sekarang chip belum bisa digandakan," ujarnya.


Kartu dengan chip juga memiliki kapasitas penyimpanan data yang lebih besar serta dapat melakukan pemrosesan transaksi dengan lebih cepat, termasuk transaksi secara offline.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com