Tren di Dunia, Uang Pensiun Dibayar Sesuai Iuran

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengkaji aturan pembayaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan sistem dibayar di muka secara menyeluruh. Artinya, nanti uang pensiun bukan lagi dibayar setiap bulan dengan besaran 75% dari gaji pokok terakhir.

Ketua Harian Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Nur Hasan Kurniawan mengatakan, pola sistem pembayaran uang pensiun seperti ini memang sudah tren di dunia. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Kanada sudah menerapkan sistem tersebut.


"Tren dana pensiun di dunia saat ini adalah iuran pasti, yaitu setiap pekerja membayar iuran setiap bulan dengan nilai tertentu, nanti saat pensiun uang iuran tersebut dikembalikan. Seperti menabung," katanya kepada detikFinance, Rabu (25/3/2015).


Pria yang akrab dipanggil Nanang ini menjelaskan, ada 2 pola pembayaran uang pensiun yaitu sistem manfaat pasti dan iuran pasti. Manfaat pasti merupakan sistem pembayaran uang pensiun dengan jaminan pasti saat si pekerja memasuki usia pensiun. Pemberi kerja biasanya memberikan jaminan di awal berapa besaran uang pensiun yang akan dibayarkan saat masa pensiun tiba.


Sistem ini dinilai membebani pemberi kerja karena manfaat pensiun sudah dipatok di awal. Sementara besaran iuran belum bisa dihitung secara pasti.


"Kalau benefit pasti itu beban berat bagi pemberi kerja. Misalnya katakanlah nanti si pekerja akan dapat 60% uang pensiun per bulan dari gaji terakhir, benefit-nya sudah dijamin. Tapi soal iurannya dia sudah mengumpulkan berapa kita belum hitung," jelas Nanang.


Sementara sistem iuran pasti dinilai adil karena uang pensiun yang diberikan oleh pemberi kerja sesuai dengan besaran iuran yang disetorkan si pekerja setiap bulannya.


"Benefit-nya diberikan sesuai dengan besaran yang selama ini telah dikumpulkan masing-masing pekerja. Jadi tergantung berapa iuran yang dia tabung. Iuran pasti seperti dilakukan AS dan Kanada. Di dunia trennya begini," papar Nanang.


(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com