Perusahaan Ini Protes Kapalnya Ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jakarta -Pihak PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) protes dan angkat bicara atas penahanan kapal KM Pulau Nunukan karena diduga mengangkut ikan secara ilegal. Direktur PT SPIL Soetemo mengatakan, kapal KM Pulau Nunukan tidak melanggar proses perizinan.

KM Pulau Nunukan berbobot mati 6.388 Gross Ton (GT) ditangkap serta ditahan oleh petugas dari TNI AL dan petugas stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Maluku pada 20 Maret 2015. Alasannya, kapal ini dianggap mengangkut 24 kontainer isi 660 ton ikan berbagai jenis secara ilegal, karena tidak memiliki dokumen yang sah.


"Kapal saya tidak ada masalah," tegas Soetemo, saat ditemui di kantor pusat Indonesia National Shipowner Association (INSA), Jalan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (26/03/2015).


Soetemo memastikan, 24 kontainer yang dimiliki oleh kliennya sah dan memiliki dokumen yang lengkap, yaitu Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) yang diterbitkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.


Ia kemudian memberikan keterangan, SKMI No. 367/P-SKMI/III/15 itu dikeluarkan pada 20 Maret 2015, di Dobo. Di dalamnya juga terdapat tandatangan Ika Nurmala, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Mutu dan Perizinan atas nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru.


Lalu pihak perusahaan pemilik kontainer, yaitu PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sudah mengeluarkan sejumlah uang administrasi pungutan pembayaran Rp 150 juta. Di dalam 24 kontainer berpendingin itu, setidaknya ada berbagai macam ikan., seperti ikan campur, cumi, sotong, dan udang benana.


Memang diakui Soetemo, pihaknya tidak memiliki dokumen SIKPI atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan. Namun menurut klaimnya, SIKPI tidak wajib dimiliki, karena sudah memiliki SKMI dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Next


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com