Hanya Bawa 2 Lembar Bahan Rapat, Menteri Ini 'Disentil' DPR

Jakarta -Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga 'disentil' oleh anggota Komisi VI DPR Senayan, Jakarta. Alasannya saat rapat kerja dengan Komisi VI siang ini, Puspayoga hanya menyerahkan 2 lembar bahan presentasi.

Padahal beberapa menteri dan perwakilan badan/lembaga yang ikut dalam rapat kerja di ruangan rapat Komisi VI menyampaikan bahan lebih banyak.


Protes berawal saat Puspayoga menyampaikan beberapa poin di luar bahan yang disampaikan ke para anggota DPR. Protes pertama disampaikan oleh anggota DPR Nasril Bahar.


"Ada yang nggak serius. Bapak beri satu dua lembar. Saya kecewa ke staf bapak. Ini bukan salah bapak. Bapak hanya diberikan satu dua lembar bahan," kata Nasril protes dengan nada tinggi saat rapat kerja di Komisi VI DPR Senayan, Senin (6/4/2015).


Protes berikutnya disampaikan anggota DPR Iskandar Syaichu. Iskandar menyebut ketidakseriusan Menteri Koperasi dan UKM di dalam menjelaskan program kerja. Dengan nada serius, DPR bisa saja mempersilakan Puspayoga keluar ruangan karena bahan yang disampaikan sangat sedikit.


"Meski materi cuma 2 lembar. Kemarin ada sampaikan materi 2 lembar kita suruh keluar tapi karena ini pak menteri. Saya mau tahu izin usaha mikro yang tadi bapak canangkan. Berapa targetnya? Apa yang ingin dimunculkan?," jelas Syaichu dengan nada tinggi.


Sebelumnya, Puspayoga menjelaskan tentang peran Kementerian Koperasi dan UKM di sektor usaha dan koperasi. Seperti penertiban koperasi-koperasi yang telah non aktif. Di depan anggota Parlemen Senayan, Puspayoga juga meminta restu DPR agar koperasi diizinkan sebagai distributor pupuk bersubsidi.


"Apa yang saya sampaikan. Pupuk bersubsidi minta ke Mendag dan Mentan agar koperasi dilibatkan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Koperasi ada yang punya modal dan manejerial yang baik untuk distribusi pupuk subsidi," ujarnya.


Selain itu, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan penggratisan akta pendirian koperasi. Kebijakan lain ialah Kementerian Koperasi dan UKM melindungi pelaku UKM dalam hal perlindungan hak cipta. Alasannya banyak produk kreatif dari UKM yang diklaim karena tidak memiliki hak cipta.


"Keluhan UKM ialah hak cipta dijiplak. Kita koordinasi dengan Kemenkum Ham mengenai sertifikat hak cipta. Kemenkop dan UKM keluarkan regulasi yang 1 sen nggak bayar," tegas Puspayoga.


(feb/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com