Menteri ESDM Dapat Pujian Karena Batasi Kewenangannya Sendiri

Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyinggung rencana revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dalam rapat bersama Komisi VII DPR. Salah satu usulan perubahan yang diajukan adalah membatasi kewenangan Menteri ESDM dalam mengambil keputusan. Hal ini mendapat pujian dari para anggota Dewan.



Sudirman menjelaskan, dalam pengamatannya selama 6 bulan jalannya pemerintahan, banyak area abu-abu atas perkara yang tidak diatur dalam undang atau diskresi yang menyebabkan adanya ketidakpastian hukum.

Area diskresi ini dianggap cukup tinggi dan kebanyakan diputuskan sepihak berdasarkan penilaian pribadi sang menteri. Dalam revisi UU Migas ini, Sudirman mengusulkan penambahan-penambahan pasal agar memperjelas diskresi aturan tersebut.



"Kalau saya cermati 6 bulan ke belakang ini, deskresi Menteri ESDM sangat besar. Deskresi ini akan dikurangi agar lebih mudah dipahami masyarakat," jelas dia dalam rapat di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Rabu (8/4/2015).


Meski demikian, lanjut Sudirman, diskresi adalah hal yang sulit dihindari dan akan tetap ada meskipun nantinya tidak sebanyak sekarang. Untuk itu, dalam usulan revisi UU Migas akan dilakukan perubahan pola pengambilan keputusan apabila terjadi diskresi.


Pola pengambilan keputusan, kata dia, akan mempertimbangkan masukan dari perwakilan masyarakat dan pelaku usaha swasta agar bisa diterima semua pihak. Konsekuensinya, kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM akan berkurang.



"Dengan begitu nanti keputusan itu tidak hanya semata mata judgement (penilaian) personal dari pemerintah saja. Tetapi bagaimana keputusan itu bisa dihasilkan bersama pemerintah dengan masyarakat dan swasta," tandas dia.


Ide ini mendapat sambutan positif dari para anggota DPR. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra Harry Poernomo mengaku terkesan dengan ide ini. Dia mengatakan belum pernah ada menteri yang membatasi kewenangannya sendiri.


"Saya mengapresiasi Menteri ESDM yang membatasi kewenangannya sendiri. Saya pikir baru kali ini ada menteri membatasi kewenangannya sendiri. Menteri-menteri lain saya kira nggak ada, atau ada tapi saya nggak tahu. Tapi yang pasti saya beri apresiasi," pujinya.


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com