Menteri Susi Yakin Kapal 'Jumbo' Maling Ikan Ditenggelamkan

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti puas dengan dibukanya penyelidikan baru terkait putusan ringan kapal MV Hai Fa oleh Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku.

Baru-baru ini Susi mendapatkan kabar bahwa Kejaksaan Tinggi Ambon juga ikut mengajukan banding atas putusan ringan kapal 'jumbo' berbobot 4.306 Gross Ton (GT) itu. Hal ini bisa membawa kapal besar tersebut kena sanksi berat hingga ditenggelamkan.


"Soal Hai Fa, saya ucapkan terima kasih atas protes kita, Kejaksaan juga banding untuk keputusan Hai Fa," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (8/04/2015).


Selain adanya banding dari Kejaksaan Tinggi Ambon, Susi siap kembali membuka perkara kasus baru kapal Hai Fa. Menurut Susi kapal ini diduga melakukan banyak pelanggaran. Salah satu yang bisa dibuktikan adalah kapal Hai Fa sengaja mematikan alat identifikasi keberadaan, AIS atau Automatic Identification System.


Menurut laporan Bakamla (Badan Keamanan Laut) dari pengamatan operasional kapal Hai Fa selama 7 bulan periode Juni 2014, sampai penangkapan Hai Fa 27 Desember 2014 di Wanam, Merauke, Hai Fa diketahui menghidupkan AIS nya sebanyak 7 kali yaitu 4 kali di tanggal 17 Juni 2014, 1 kali di tanggal 18 Juni 2014, 1 kali di tanggal 11 November 2014 dan 1 kali di tanggal 11 Desember 2014. Kemudian sehari pasca penangkapan di Ambon, AIS kapal juga dalam keadaan hidupkan.


"Dia transhipment dan lewat laut Indonesia mereka sengaja matikan AIS. Jadi pelanggaran yang cukup signifikan. Sengaja mematikan AIS nya menghindari pantauan pengawas dan mengabaikan tidak mematuhi IMO (International Maritime Organization)," tuturnya.


Pelanggaran ini nantinya bisa menjerat Hai Fa jauh lebih berat lagi. Kapal Hai Fa bisa saja disita oleh negara karena pelanggaran mematikan AIS. Setelah disita, Susi berkomitmen kapal ini akan segera ditenggelamkan ke dasar laut.


"AIS dimatikan diduga untuk menghindari pantauan petugas. Ini kesalahan yang dia punya. Kalau ikannya bisa disita, kenapa kapalnya tidak. Kapal dan ikan jadi satu. Mudah-mudahan Kejaksaan bisa membuat satu banding yang membuat Hai Fa disita oleh negara," tegas Susi.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com