Pemerintah Naikkan Tarif Izin Pinjam Pakai Hutan Hingga Rp 4 Juta/Hektar

Jakarta - Pemerintah akan menaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Rencananya tarif baru akan dinaikkan dari Rp 3 juta per hektar hingga menjadi Rp 4 juta per hektar per tahun.

Demikian disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada detikFinance, Rabu (27/2/2013)


"Saat ini hanya tinggal tunggu terbit PP (Peraturan Pemerintah) nya saja," kata Zulkifli.


Dalam ketentuan sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tarif IPPKH sebesar Rp 3 juta per hektar khususnya untuk kegiatan pertambangan. Dalam PP yang baru tarif akan naik menjadi Rp 4 juta per hektar per tahun.


Rencananya kenaikan tarif yang akan diberlakukan berbeda-beda, namun yang paling tinggi kenaikannya adalah untuk kegiatan pertambangan. Kebijakan ini bagian dari realiasi Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan.


"Soal ini kementerian lembaga terkait sudah setuju," jelasnya.


Berdasarkan data kementerian kehutanan per Januari 2013, izin IPPKH yang sudah dikeluarkan untuk sektor pertambangan antaralain untuk kegiatan eksplorasi mencakup 466 izin dengan luas areal hutan 2,434 juta hektar mencakup kegiatan migas, logam mulia, mineral lain,batubara, bahan galian C, panas bumi dan jalan pertambangan.


Sedangkan untuk izin eksploitasi mencakup 369 izin mencakup 366.703 hektar antaralain kegiatan migas, logam mulia, mineral lain,batubara, bahan galian C, panas bumi dan jalan pertambangan.


Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.


Izin untuk membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan srtategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Menghindari terjadinya enclave di dalam kawasan hutan.


(hen/dru)