Selain itu, honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 juga perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan.
SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPPU. Lalu Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM. Berapa kenaikannya?
Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (21/5/2013), dalam pasal 1 Perpres ini menegaskan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan honorarium setiap bulan.
Besar honorarium pejabat Komnas HAM sebagaimana dimaksud yakni:
- Ketua : Rp 23.750.000
- Wakil Ketua: Rp 22.500.000
- Anggota : Rp 20.625.000
"Jika disimak, dibandingkan sebelum ini maka jumlah honor yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM itu menunjukkan kenaikan yang signifikan," demikian penjelasannya.
Sebagai contoh, saat ini anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp 12.000.000 setiap bulan
Sedangkan untuk honorarium pejabat KPPU berikut besarannya:
- Ketua: Rp 30.712.000
- Wakil Ketua: Rp 29.176.000
- Anggota: Rp 27.027.000
Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 besarnya honorarium Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah Rp 14.375.600, sementara honorarium Anggota adalah Rp 12.500.000.
(dru/dnl)