Koperasi Pedagang Tanah Abang Klaim 22.600 Anggotanya Taat Bayar Pajak

Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan penarikan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% untuk pedagang Usaha Kecil Menengah (UKM) beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun mulai 1 Juli 2013. Hal itu ditanggapi Ketua Koperasi Pedagang Tanah Abang Yasril Umar.

Menurut Umar, tanpa adanya pemberlakuan penarikan pajak seperti itu, seluruh pedagang di Tanah Abang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Saat ini ada kurang lebih 22.600 pedagang yang berjualan di Tanah Abang, terdiri dari pedagang di Blok A kurang lebih 8.000 pedagang, Blok 5.000 pedagang, Blok D sebanyak 600 pedagang, Blok F sebanyak 4.000 pedagang dan Metro 5.000 pedagang.


"Kalau pedagang di Tanah Abang bayar pajak semua karena semuanya mereka punya buku giro dan rekening giro," kata Yasril kepada detikFinance, di Jakarta, Minggu (30/6/2013).


Yasril mengatakan, sudah sejak lama, para pedagang di Tanah Abang memang membayar pajak sesuai dengan besaran penghasilan mereka. Ia menegaskan tanpa adanya pemberlakuan penarikan PPh 1 % bagi UKM, para pedagang Tanah Abang sudah membayar pajak.


"Mereka rata-rata punya NPWP (nomor pokok wajib pajak). Mereka kan punya rekening giro. Kalau rekening giro kan harus ada NPWP juga jadi ya otomatis mereka juga bayar pajak," kata Yusril.


Umar mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara jelas jumlah besaran penghasilan serta pajak yang dikenakan.


Sementara itu pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan justru punya informasi tersendiri. Ditjen pajak yakin dari setiap Blok di Tanah Abang, hanya sedikit pedagang yang sudah punya NPWP.


(hen/hen)