JK Dukung Aturan Pajak UKM 1%, Ini Alasannya

Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung aturan pajak 1% untuk pengusaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun. Menurut JK, yang terkena aturan ini bukan pengusaha kecil, tapi pengusaha menengah.

JK mengatakan, aturan pajak 1% untuk UKM beromzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun ini tidak bakal memberatkan pengusaha. Apalagi pajak merupakan kewajiban setiap warga negara.


"Pajak kan kewajiban bangsa, selama memenuhi syarat sekian ya untuk bayar pajak UKM kan tidak masalah. Pajak kan dari keuntungan," ujar JK di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (2/7/2013).


Sementara soal aturan pajak 1% untuk UKM yang berbarengan dengan kenaikan harga BBM subsidi, JK mengatakan tidak masalah, karena untuk pengusaha kecil dan menengah, kenaikan harga BBM ini tidak banyak berpengaruh. Apalagi harga solar hanya naik menjadi Rp 5.500/liter.


"Solar kan 20% naiknya, itu biaya transport kan cuma 20%. Efeknya cuma 4 persen ke barang, jadi ya tidak berat ya. Saya bilang yang kena yang untung. Berapa sih yang kena?" kata JK.


"Omzet Rp 4,8 miliar/tahun, itu berarti kan Rp 400 juta sebulan omzetnya, berarti omzet Rp 15 juta per hari. Berarti itu bukan kecil itu menengah," ujar JK.


(dnl/hen)