Kemenakertrans: Tak Ada Perusahaan Korsel di KBN yang Tutup

Jakarta - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membantah adanya 4 perusahaan garmen asal Korea Selatan (Korsel) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Timur tutup dan relokasi.

"Pada dasarnya tidak ada yang tutup," ujar Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Kemenakertrans Sahad Sinurat saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin (26/8/2013).


Menurutnya dari 4 perusahaan asal Korea Selatan itu, hanya 2 perusahaan yang melakukan relokasi. Relokasi pabrik dilakukan masih di dalam area KBN Cakung Jakarta Timur. Sedangkan 2 perusahaan lainnya tetap melakukan produksi dan tidak melakukan relokasi.


"Artinya relokasi hanya beda tempat yaitu hanya pindah jalan yang 2 perusahaan bukan pindah ke luar kota," imbuhnya.


Ia pun membenarkan nama 4 perusahaan yang dimaksud yaitu PT Winer 3, PT Hansol 1, PT Hansai 5 dan PT Olimpic. "Iya, perusahaannya sama," cetusnya.


Tak Ada Tunggakan THR


Sementara itu, Dirjen Hubungan Indutrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon mengklaim tidak ada perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.


"Tahun ini nggak ada yang menunggak pembayaran THR," ujarnya.


Namun sebelumnya ia mencatat ada 2 pengaduan perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR yang masuk. Saat ditelusuri ternyata tidak benar.


"Kejadiannya ada 2 perusahaan di Jakarta Utara dan Tangerang yang dikaitkan dengan belum membayar THR karena karyawan ada yang di-PHK 3 bulan sebelum hari raya. Memang dalam aturan Permenakertrans No. 4/1994 mereka tidak berhak mendapatkan THR. Karena sesuai ketentuan kita tidak bisa memaksa perusahaan untuk membayar THR kepada mereka," imbuhnya.


Ia ingin peraturan soal pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah bukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di dalam aturan itu juga nantinya akan dicantumkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya.


"Solusi kita rencananya kebijakan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) supaya kuat dan ada referensi hukum. PP ini nanti tentang perlindungan upah dan dasar hukum seperti apa. Sanksinya nanti bagi (perusahaan yang tidak membayar) akan ada melalui prosedur UU No. 13/2003 akan ada sanksi yang tegas dari perusahaan di PP baru," cetusnya.


(wij/hen)