Serikat Pekerja: Menolak Pak Dirut untuk Mundur, Selamatkan PLN!

Jakarta -Para pekerja PT PLN (Persero) ramai-ramai mendatangi Kantor Pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PLN Seluruh Indonesia ini mendesak Direktur Utama PLN Nur Pamudji untuk tetap mengemban tugasnya sebagai bos dan mengurungkan niatnya untuk mundur.

"Serikat pekerja PT PLN Persero menyatakan sikap. Bapak Nur Pamudji, Dirut PT PLN Persero tidak untuk mundur dan selamatkan PLN dari kriminalisasi, dukung PLN bersih dan no suap," kata salah satu pekerja dari Kalimantan, Senin (9/12/2013).


Serikat pekerja yang mengenakan seragam merah ini berjumlah ratusan. Perwakilan dari serikat pekerja ini langsung diterima oleh Nur Pamudji sendiri dan difasilitasi untuk mengadakan diskusi lebih jauh.


Seperti diketahui, Nur Pamudji memang berencana untuk mundur. Dia telah menjelaskan soal kabar dirinya mengajukan pengunduran diri kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Nur Pamudji mengatakan, dirinya sedih karena tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada pegawai PLN.


Saat ditemui detikFinance, Jumat (6/12/213), Nur Pamudji mengaku telah mengirimkan pesan singkat atau SMS ke Dahlan Iskan pada 12 November 2013 lalu.


Berikut pernyataan Nur Pamudji kepada detikFinance.


"Tiga minggu yang lalu saya konsultasi sama Pak Dahlan. Intinya saya laporkan kalau orang PLN itu korupsi atau nyolong terima suap kayak begitu saya rela mereka masuk penjara. Kalau perlu saya sendiri yang borgol mereka. Statement saya begitu ke Pak Dahlan. Sekarang ini masalahnya, kalau saya bilang begini. Kayaknya PLN perlu dipimpin oleh orang yang piawai dalam memberikan perlindungan hukum kepada para profesional yang ada di PLN. Jadi PLN perlu dipimpin oleh yang piawai bersama PLN. Supaya para profesional itu bisa bekerja dengan penuh profesionalisme. Jadi kalau Pak Dahlan bisa segera mendapatkan yang saya inginkan tadi, saya rela mundur supaya orang PLN bisa bekerja dengan tenang menghadapi persoalan hukum, karena bosnya itu piawai sekali dalam melindungi mereka."


Menurut informasi dari internal PLN, mundurnya Nur Pamudji dikarenakan kriminalisasi 5 pegawai PLN oleh Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi karena diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan flame turbine di 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Belawan, Medan pada 2007-2009.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!