Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan salah satu proyek tersebut adalah Ciasem-Pamanukan, Jawa Barat yang merupakan bagian dari jalur Pantura. Pengeluaran keuangan negara yang sebesar Rp 106,96 miliar, menurutnya tidak wajar.
"Pelaksanaan kontrak berbasis kinerja pada paket pekerjaan Ciasem-Pamanukan di Provinsi Jabar mengandung banyak kelemahan dan hasilnya tidak efektif lalu mengakibatkan pengeluaran keuangan negara senilai Rp 106,96 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya," kata Hadi saat membacakan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2013 di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Proyek tersebut, menurut laporan BPK, juga dapat mengakibatkan penambahan beban dan biaya akibat perbaikan ruas jalan ke depannya. Ini harus segera
ditindaklanjuti oleh pihak-pihak tekait.
"Ada potensi penambahan beban dan biaya untuk perbaikan ruas jalan tersebut di masa yang akan datang," ujar Hadi.
Proyek Ciasem-Pamanukan terbentang sepanjang 18,5 kilometer untuk lintasan ke arah Jakarta. Nilainya sebesar Rp 106,9 miliar, yang diambil dari anggaran negara dengan tahun jamak selama tiga tahun sejak 2011 silam.
Selain proyek tersebut, BPK juga menemukan pelanggaran batas muatan kendaraan yang melintas di ruas jalan nasional jalur Pantura. Hadi menilai penyebabnya adalah kurang koordinasi dari tiga pemerintah provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Ketiga pemprov kurang terkoordinasi dan tidak efektif sehingga mengakibatkan kerusakan jalan," kata Hadi.
(hds/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!