Ini 3 Saran KPK Bila Pemerintah Ingin Program Raskin Dilanjutkan

Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah melakukan desain atau merombak ulang program beras murah untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin). Usulan ini muncul setelah KPK menemukan 6 indikator kesuksesan program ini tak efektif di lapangan.

Usulan KPK ini sebagai upaya untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam program Raskin yang sudah bergulir sejak 1998 lalu.


"Jika memang program ini akan diteruskan, maka KPK mengusulkan agar program ini didesain ulang dalam rangka efektivitas program," jelas pihak KPK dikutip dari situs resmi, Jumat (4/4/2014)


Pertama, KPK mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian terhadap kebijakan subsidi Raskin secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program.


Faktor itu antara lain, penataan ulang kelembagaan program Raskin, penajaman metode penetapan target sasaran, penajaman area yang menjadi sasaran, perbaikan tata laksana, perbaikan kualitas beras, harmonisasi Kebijakan subsidi Raskin dengan program diversifikasi pangan dan Kebijakan Perberasan Nasional, dan peningkatan pemahaman seluruh pihak yang terlibat.


Kedua, agar pemerintah memperbaiki kebijakan dan mekanisme perhitungan subsidi agar lebih transparan dan akuntabel. Perbaikan tersebut setidaknya perlu memperhatikan dengan melibatkan unsur pengawas untuk mengurangi risiko pembebanan biaya, di luar biaya penugasan penyaluran Raskin.


Ketiga, agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Program Subsidi Raskin.


Seperti diketahui, KPK menganggap Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah – atau yang dikenal dengan program Raskin – yang berjalan saat ini tidak efektif.


Kesimpulan ini disampaikan pimpinan KPK Busyro Muqoddas kemarin di Gedung KPK, Jakarta, saat pemaparan Hasil Kajian Raskin di hadapan perwakilan pemerintah.


Adapun perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua BPKP Mardiasmo, Ketua BPS Suryamin, Dirjen Anggaran Askolani, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Yuswandi A. Temenggeung, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bappenas Rahma Iriyanti, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Wynandin Imawan, Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Hartono Laras, Deputi Perlindungan Sosial Kemenkokesra Chazali Husni Situmorang, serta Irjen Kemenkeu Vincentius Sonny Loho.


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!