Pemerintah Setop Sementara Penerbitan Izin Impor Garam Industri

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin impor garam industri berdasarkan rapat koordinasi 2 pekan lalu.

Penerbitan izin akan dibuka setelah audit dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tuntas terkait pemeriksaan dugaan adanya rembesan garam industri ke pasar umum (rumah tangga).


"Kita sudah atur dan perbaikannnya. Contohnya kita moratorium tidak akan mengeluarkan izin apa-apa sebelum Kementerian Perindustrian melakukan audit pada perusahaan atas izin yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya yang untuk garam industri ada rembesan atau tidak," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (4/04/2014).


Sambil menunggu laporan audit oleh Kemenperin, pemerintah akan melakukan berbagai perbaikan seperti sistem perizinan impor garam. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilibatkan untuk menghitung berapa besaran kebutuhan dan pasokan garam setiap tahunnya untuk industri dan rumah tangga.


"Kita sepakati perbaiki ketentuannya. satu KKP akan mempunyai level yang sama untuk menentukan suplai dan demand. Sekarang kalau ada apa-apa jangan ke Perdagangan lagi. Kita ini mendukung dari sisi kebijakan," katanya,


Selain itu, Kementerian teknis diminta hati-hati dan lebih bertanggung jawab soal komoditi garam. Ia mengatakan jika terbukti ada rembesan garam industri ke rumah tangga maka pihak importir akan kena sanksi.


"Walau ada izinnya ada kita tarik dan kita kurangi. Kalau memang benar. Kita juga klarifikasi HS-nya dan definisi garam industri dan konsumsi draft-nya sudah ada," katanya.


Ia juga memastikan proses penghentian sementara impor garam tidak akan mengganggu sektor industri di dalam negeri. Pasalnya dalam waktu dekat setelah Kemenperin menjelaskan laporan audit yang telah dilakukan.


"Nggak akan menggangu, yang moratorium kalau ada izin baru diajukan kita setop dulu. Senin atau Selasa depan kita rapat lagi untuk mendengar Kemenperin akan melakukan klarifikasi soal itu dan kita lakukan perbaikan-perbaikan," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!